InsyaAllah
saya sekarang akan membahas seputar masalah fiqh dalam kehidupan sehari-hari.
Karena peranan ilmu fiqh tidak akan terlepas didalam kehidupan sehari-hari.
Sekarang
saya akan membahas tentang bagaimana kita memakai suatu barang yang dijadikan sebagai
wadah atau tempat untuk menyimpan sesuatu.
1.MENGGUNAKAN
WADAH DARI EMAS DAN PERAK
Sesuai dengan keterangan madhab imam syafi’i bahwa kita
tidak diperkenankan / tidak boleh menggunakan wadah / barang yang terbuat dari
emas maupun perak, baik untuk makan , minum, dan sebagainya.
2.MENGGUNAKAN WADAH YANG DILAPISI OLEH EMAS DAN PERAK
Dalam hal ini disyaratkan bahwa lapisan emas dan perak yang
digunakan untuk melapisi suatu barang ketika di masukkan dalam api akan
menghasilkan sebuah cairan yang menetes dari emas maupun perak,Maka hukumnya
sama yaitu haram.
Lalu apakah kita bisa menggunakan barang / wadah selain
dari emas dan perak?
Jawabanya , boleh karena yang tidak diperkenankanya yaitu
emas dan perak.
Dan apakah kita bisa menggunakan wadah dari emas atau perak
?
Maka dari itu disini terdapat hukum-hukum yang terperinci
dari pertanyaan tersebut. Yaitu:
1.wadah/barang yang di tambal dengan emas dan perak dengan takaran yang banyak dan untuk hiasan
itu masih haram
2.wadah/barang yang ditambal dengan emas dan perak dengan
takaran yang banyak dan karena untuk kebutuhan yang tak bisa ditoleransi itu
hikimnya boleh serta makruh. Dan apabila ditambal dengan emas dan perak dengan
takaran yang sedikit tetapi untuk hiasan hukumnya makruh dan kalau adanyakebutuhan
itu tidak makruh.
Catatan : Qaol imam nawawi menyebutkan bahwa apabila
tambalan dari emas hukumnya haram.
Apabila ada pertanyyaan silahkan coment dan juga apabila
ada kesalahan mohon maaf sebesar-besarnya agar memberitahu saya

0 Comments