ATURAN MENGGUNAKAN BARANG SEBAGAI WADAH MENURUT FIQIH ISLAM


InsyaAllah saya sekarang akan membahas seputar masalah fiqh dalam kehidupan sehari-hari. Karena peranan ilmu fiqh tidak akan terlepas didalam kehidupan sehari-hari.
Sekarang saya akan membahas tentang bagaimana kita memakai suatu barang yang dijadikan sebagai wadah atau tempat untuk menyimpan sesuatu.



1.MENGGUNAKAN WADAH DARI EMAS DAN PERAK
Sesuai dengan keterangan madhab imam syafi’i bahwa kita tidak diperkenankan / tidak boleh menggunakan wadah / barang yang terbuat dari emas maupun perak, baik untuk makan , minum, dan sebagainya.
2.MENGGUNAKAN WADAH YANG DILAPISI OLEH EMAS DAN PERAK
Dalam hal ini disyaratkan bahwa lapisan emas dan perak yang digunakan untuk melapisi suatu barang ketika di masukkan dalam api akan menghasilkan sebuah cairan yang menetes dari emas maupun perak,Maka hukumnya sama yaitu haram.
Lalu apakah kita bisa menggunakan barang / wadah selain dari emas dan perak?
Jawabanya , boleh karena yang tidak diperkenankanya yaitu emas dan perak.

Dan apakah kita bisa menggunakan wadah dari emas atau perak ?
Maka dari itu disini terdapat hukum-hukum yang terperinci dari pertanyaan tersebut. Yaitu:
1.wadah/barang yang di tambal dengan emas dan perak  dengan takaran yang banyak dan untuk hiasan itu masih haram
2.wadah/barang yang ditambal dengan emas dan perak dengan takaran yang banyak dan karena untuk kebutuhan yang tak bisa ditoleransi itu hikimnya boleh serta makruh. Dan apabila ditambal dengan emas dan perak dengan takaran yang sedikit tetapi untuk hiasan hukumnya makruh dan kalau adanyakebutuhan itu tidak makruh.

Catatan : Qaol imam nawawi menyebutkan bahwa apabila tambalan dari emas hukumnya haram.

Apabila ada pertanyyaan silahkan coment dan juga apabila ada kesalahan mohon maaf sebesar-besarnya agar memberitahu saya


Post a Comment

0 Comments