APA ITU TAYAMUM ? dan SYARAT - SYARAT TAYAMUM MENURUT FIQH


Tayamum merupakan sebuah pekerjaan untuk  bisa membersihkan dirikita untuk bisa beribadah. Kegunaan tayamum juga sama seperti wudhu malah bisa menjadi perantara untuk membersihkan dari hadats besar. Karena tayamum merupakan pengganti dari wudhu dan mandi besar.


Adapun Syarat- syarat agar bisa bertayamum adalah sebagai berikut!
1.ADANYA UDZUR / HALANGAN
Maksud udzur disini adalah udur menurut pandangan syara seperti orang yang sakit ataupun dalam perjalanan
2.MASUKNYA WAKTU SHALAT FARDU
Tayamum harus dilaksanakan setelah masuk waktu shalat fardu , maka tidak sah tayamum apabila belum masuk waktu shalat
3.MENCARI AIR
4.TIDAK BISA MEMAKAI AIR
Dalam artian seperti seseorang apabila memakai air atau menyentuh air membahayakan dirinya
5.TANAHNYA SUCI
Maksudya tanahnya harus suci dan jangan basah . adapun ada keterangan menyebutkan bahwa tanahnya jangan tanah kuburan atau tanah yang di ghasab.
Silahkan comment
Keterangan : kitab fathul qarib dan bajuri

Post a Comment

0 Comments